"Hukum kebiri memang saat ini masih dibahas di DPR. Oleh karena itu, hukum kebiri masih dalam pembahasan yang diharapkan tidak ada kendala lagi, ujar Menteri Yohana.
Menteri Yohana berharap finalis menteri cilik bisa ambil bagian dalam mengadvokasi persoalan anak di daerah.
Menteri Yohana juga menekankan bahwa untuk mengurangi kekerasan terhadap anak-anak perlu komitmen kuat.
Negara telah hadir untuk melindungi perempuan dan anak melalui berbagai program di Kementerian PPPA
Seharusnya Indonesia sejak dulu memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif.
Sekolah khusus perempuan ini diadopsi dari Ibu Lian di Poso yang mengumpulkan ibu rumah tangga di desa untuk bersekolah dan diberi keterampilan.
Walaupun, kata Menteri Yohana, UU tersebut tetap mengijinkan anak berusia 13-15 tahun bekerja, akan tetapi tetap harus memperhatikan pekerjaan.
Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
Menteri Yohana Yembise mewajibkan sekolah melindungi anak dari perundungan dan stigmatisasi akibat perbuatan orang dewasa.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Yohana saat berkunjung ke lokasi gempa bumi dan tsunami di Palu pada Rabu (10/10) pagi.